Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ketahui Tujuan dan Manfaatnya
Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pemerintah akan melakukan rapat terpadu untuk membahas pemutihan tersebut.
Ringkasan Berita:
- Wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera diputuskan
- Program pemutihan ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran menahun
- Melalui program ini, masyarakat dapat kembali mengakses layanan kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana pemutihan tunggakan iuran Badan Jaminan Penyelenggara Sosial atau BPJS Kesehatan segera diputuskan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Ghufron mengatakan, pemerintah akan melakukan rapat terpadu untuk membahas pemutihan tersebut.
Baca juga: Pendaftaran Calon Dewas dan Direksi BPJS Periode 2026-2031 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
“Jadi begini, besok kami dan Pak Menko akan rapat,” ujar Ghufron.
Ia mengatakan, pemutihan tunggakan iuran ini ditujukan kepada masyarakat yang sudah tidak mampu lagi untuk membayar iuran.
Harapannya agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan kembali.
Karena itu wacana pemutihan tunggakan iuran ini harus dibahas mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan.
“Intinya kami pemerintah ingin meningkatkan akses pelayanan kesehatan itu yang bertahun-tahun itu orang nunggak,” jelas dia.
Ditambahkan Menko PM Cak Imin, semua pemangku kepentingan akan mematangkan wacana tersebut dan meminta semua pihak menunggu.
“Nanti besok mau kami rapatkan dulu. Tergantung rapat besok. Segera, iya tinggal sedikit,” kata Cak Imin.
Dalam keterangan pers Selasa (2/10/2025), Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin.
Data yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Per Maret 2025 tercatat ada 56,8 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus non aktif.
Rinciannya, ada 15,3 juta peserta tidak membayar iuran. Kemudian 41,5 juta peserta berstatus non aktif mutasi.
(Tribunnews.com/ Rina Ayu)
BPJS Kesehatan Cuma Kuat Sampai Juni 2026, Dewas: Selanjutnya Tergantung Presiden |
![]() |
---|
Kunci Keberhasilan Program JKN: Gotong Royong Bersama |
![]() |
---|
Ini Kriteria Korban Keracunan MBG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Realisasinya Tunggu Keputusan Presiden |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bulan Depan? Ini Kata DPR dan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.