Jumat, 21 November 2025

Tak Mau Lagi Pasien 'Salah Alamat', BPJS Kesehatan Siap Jalankan Sistem Rujukan Baru

Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan, tidak akan menghambat realisasi kebijakan baru terkait sistem rujukan berbasis kompetensi.

Tribunnews.com/Rina Ayu
RUJUKAN BPJS KESEHATAN - Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Ghufron Mukti memastikan, tidak akan menghambat realisasi kebijakan baru terkait sistem rujukan berbasis kompetensi. Hal ini disampaikan dia saat ditemui awak media di kantornya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (19/11/2025). (Tribunnews.com/Rina Ayu) 

Ringkasan Berita:
  • Dirut BPJS Kesehatan memastikan, tidak akan menghambat realisasi kebijakan baru terkait sistem rujukan berbasis kompetensi.
  • Dengan sistem baru  pasien bisa langsung dirujuk dari puskesmas ke RS dengan jenjang kompetensi rumah sakit dasar – madya – utama – paripurna.
  • Alur rujukan sangat bergantung pada jenis kasus pasien dan kompetensi fasilitas kesehatan atau RS.

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --  Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Ghufron Mukti memastikan, tidak akan menghambat realisasi kebijakan baru terkait sistem rujukan berbasis kompetensi.

Sistem baru ini memungkinkan pasien bisa langsung dirujuk dari puskesmas ke RS dengan
jenjang kompetensi rumah sakit dasar – madya – utama – paripurna.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Daerah, DKI Jakarta Jadi Rujukan Transformasi Digital Pelayanan Publik

Ia menegaskan, kehadiran BPJS Kesehatan justru mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan bermutu.

"Yang jelas BPJS itu tidak akan menghambat. BPJS hadir memberikan akses pelayanan yang bermutu," kata dia saat ditemui awak media di kantornya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (19/11/2025).

Terkait sistem rujukan ini, Ghufron menjelaskan, alur rujukan sangat bergantung pada jenis kasus pasien dan kompetensi fasilitas kesehatan atau RS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Diharapkan Memiliki Program-program Strategis Perkuat Keuangan Lembaga

Ia mencontohkan, ketika ada pasien transplantasi hati maka dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, bisa dirujuk ke RS tipe tertentu, yang memiliki dokter spesialis dan layanan terkait transplantasi hati.

Meski demikian, Ghufron menegaskan, rujukan tetap harus berdasarkan indikasi medis dari dokter layanan primer.

"Bisa langsung ke RS tipe A. Tetapi itu kasuistik atau tidak semua kasus. Nah ke depan kami evaluasi," jelas Ghufron.

Menurut dia, sistem rujukan baru ini bertujuan untuk memberi kepastian pada warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Karena itu, implementasinya harus hati-hati.

"Lebih bagus nanti ditunggu tanggal mainnya. 
Tujuannya ini untuk supaya masyarakat  tidak salah alamat. Harus ada piloting, dibicarakan bagaimana bagusnya," kata mantan wakil menteri kesehatan ini.

Saat ini sistem rujukan BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sistem berjenjang.

Dimulai dari puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian dirujuk ke RS tipe D, C, B hingga A.

Pasien dengan kondisi tertentu bisa terlambat mendapatkan layanan yang cocok.

Dengan sistem baru ini pasien bisa langsung ke tempat berobat yang benar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved