Doktif Batal Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Akan Dipanggil Ulang
Polisi menjadwalkan pemanggilan Dokter Detektif (Doktif) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dokter Richard Lee.
Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.
Pada tanggal 7 Januari 2026, tersangka Richard Lee akhirnya hadir memenuhi panggilan dengan pemeriksaan maraton yang berlangsung 10 jam lebih.
Lantaran sudah lelah, tersangka meminta pemeriksaan dihentikan sementara.
Polisi akan melanjutkan pemeriksaan Richard Lee pada 19 Januari 2026 di Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Perkara
Perseteruan berawal dari konten Dokter Detektif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Doktif-dr-Samira-Farahnaz-datangi-Ditreskrimsus-Polda-Metro-Jaya-saat-Richard-Lee-diperiksa.jpg)