Hal ini bagaikan ungkapan “membeli kucing dalam karung”, yang berarti tidak memenuhi hak Rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.
HNW berpendapat bahwa sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit Reformasi.
Perubahan sistem pemilu dari yang terbuka ke tertutup, dirasa tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat. Selain itu, hal tersebut juga dapat membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum tahun 2008.
“Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan Milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis. Dengan keputusan MK menolak perpanjangan masa jabatan Presiden melebihi 2 periode, yang diapresiasi itu, mestinya MK konsisten menjadi bagian yang memajukan Pemilu yang demokratis dan konstitusional, bukan malah membuat Pemilu jadi mundur dengan mengabulkan atau memberlakukan sistem tertutup, sebagaimana dipraktekkan di Indonesia sebelum tahun 2008,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.