Kamis, 11 September 2025

HNW Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

HNW apresasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

Editor: Content Writer
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid saat memberikan keterangannya. 

Hal ini bagaikan ungkapan “membeli kucing dalam karung”, yang berarti tidak memenuhi hak Rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.

HNW berpendapat bahwa sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit Reformasi.

Perubahan sistem pemilu dari yang terbuka ke tertutup, dirasa tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat. Selain itu, hal tersebut juga dapat membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum tahun 2008.

“Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan Milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis. Dengan keputusan MK menolak perpanjangan masa jabatan Presiden melebihi 2 periode, yang diapresiasi itu, mestinya MK konsisten menjadi bagian yang memajukan Pemilu yang demokratis dan konstitusional, bukan malah membuat Pemilu jadi mundur dengan mengabulkan atau memberlakukan sistem tertutup, sebagaimana dipraktekkan di Indonesia sebelum tahun 2008,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan