Lestari Moerdijat: Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS Harus Segera Dilakukan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan butuh komitmen kuat dari negara untuk merealisasikan amanat UU TPKS.
Editor:
Content Writer
Tuani mengungkapkan, pada 2024, dari 303 laporan kasus kekerasan seksual, sebanyak 30 kasus didampingi LBH Apik untuk ditindaklanjuti.
Namun, ungkap dia, hanya lima kasus yang bisa sampai maju ke pengadilan, karena menghadapi banyak tantangan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Tantangan tersebut, ujar Tuani, antara lain masih banyak aparat penegak hukum tidak menggunakan UU TPKS dan memilih menggunakan UU ITE dan UU Pornografi, dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Gerakan Kolektif untuk Upaya Pencegahan Polusi Plastik
Selain itu, menurut Tuani, tantangan juga dihadapi dalam tahapan pelaporan dan pemeriksaan dengan ruangan yang tidak nyaman, serta tidak ada ruang khusus dalam proses pemeriksaan korban.
Kuasa Hukum korban Kekerasan Seksual Universitas Pancasila, Amanda Manthovani berpendapat, penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan belum berjalan dengan baik.
Adanya relasi kuasa dalam kasus yang ditanganinya, ujar Amanda, menambah sulit terwujudnya keadilan dalam proses penangan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kehadiran Satgas TPKS di kampus, jelas Amanda, juga tidak bisa membantu terwujudnya keadilan, karena yang diadukan dalam kasus kekerasan seksual adalah pimpinan pada institusi tersebut.
Amanda berharap, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan.
Amanda mendesak pemerintah agar segera melengkapi aturan turunan dari UU TPKS agar penanganan tindak kekerasan seksual dapat berjalan dengan perspektif perlindungan korban dan penegakan hak azasi manusia.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berpendapat, sejatinya sejak Mei 2022 ketika UU TPKS disahkan, otomatis undang-undang tersebut berlaku.
Namun, ujar Rudi, di lapangan pelaksanaan UU TPKS belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum. Secara teknis, jelas Rudi, pasal-pasal pada UU TPKS sudah lengkap hingga mengatur proses hukum acaranya.
Baca juga: Hadapi Tantangan SDM, Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Pendidikan Tinggi
Sejatinya, tegas Rudi, UU TPKS ini semangatnya progresif, sehingga dalam upaya penanganan kasus-kasus kekeraaan seksual, aparat penegak hukum juga harus memiliki semangat progresif, yang mengedepankan kepastian hukum.
Jadi, tambah dia, dengan hanya bukti visum dan keterangan korban, aparat penegak hukum bisa memproses kasus tindak kekerasan ke pengadilan.
Rudi mendorong agar pihak kepolisian dan kejaksaan agung dapat mengambil langkah segera untuk memedomani aturan-aturan pada UU TPKS.
Wartawan senior Usman Kansong mengutip Mahatma Gandhi mengatakan tidak ada keadilan yang sempurna, tetapi kita harus selalu berusaha mencapainya.
Lestari Moerdijat Sebut Peningkatan Literasi Peserta Didik Perlu Konsistensi dan Kebijakan Tepat |
![]() |
---|
Rerie Yakin Kolaborasi Sektor Pendidikan dan Dunia Usaha Bisa Tekan Tingkat Pengangguran Usia Muda |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tegaskan Bangun Pondasi pada PAUD Guna Wujudkan Generasi Penerus yang Tangguh |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: SMK Harus Hasilkan SDM Siap Kerja, Pemerintah Wajib Bangun Ekosistem Dunia Usaha |
![]() |
---|
Tekan Angka Pengangguran, Waka MPR Dorong Kualitas Sekolah Vokasi Segera Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.