Selasa, 28 Oktober 2025

Arah Baru Tata Kelola Migas, Warga Kini Jadi Bagian dari Produksi Energi Nasional

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan keberpihakan terhadap masyarakat. 

Editor: Content Writer
Istimewa
TATA KELOLA MIGAS - Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah menetapkan arah baru untuk tata kelola minyak dan gas bumi (migas). 

Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat di daerah penghasil minyak, termasuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat yang dulu menambang secara tradisional kini bisa bekerja secara legal dan diawasi pemerintah.

Senyum tampak di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia mengaku tenang karena kini dapat menambang minyak tanpa rasa takut.

“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).

Hal serupa dirasakan Joko Mulyo, warga lain yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur minyak tradisional. Melalui arah tata kelola migas yang baru, kini ia merasa lebih tenang dan mendapat perlindungan. 

“Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.

Baca juga: Setahun Berdampak: Listrik Terangi Desa-Desa di Pelosok, Warga Kini Bisa Nikmati Terang di Rumah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved