Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Ungkap Peran Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Disebut Terima Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
KPK membeberkan peran eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Ringkasan Berita:
- Berperan dalam praktik pemerasan tenaga kerja asing
- Menerima aliran dana hasil pemerasan
- Sita mobil dan dokumen dari rumah Heri Sudarmanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker era Menteri Hanif Dhakiri ini diduga tidak hanya terlibat dalam praktik pemerasan, tetapi juga turut menerima aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, peran Heri Sudarmanto berkaitan langsung dengan dua hal, yaitu dugaan tindak pemerasan dan penerimaan uang hasil pemerasan.
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Budi belum merinci berapa jumlah pasti uang yang diterima Heri.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Namun, ia mengonfirmasi bahwa dana yang diterima tersangka baru ini merupakan bagian dari total uang pemerasan yang sebelumnya telah diungkap KPK, yang mencapai Rp 53,7 miliar.
Heri Sudarmanto, yang sprindik-nya diterbitkan bulan ini, merupakan tersangka kesembilan dalam skandal tersebut.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap delapan tersangka sebelumnya, yang semuanya berasal dari lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Sita Mobil dan Dokumen
Untuk mendalami perannya, tim penyidik KPK juga telah bergerak cepat melakukan penelusuran aset.
Budi mengatakan bahwa tim telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada Heri Sudarmanto.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemanggilan menteri-menteri terkait, ia menyatakan penyidik akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang terlibat.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta, kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap modus pemerasan di mana setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Daftar 9 tersangka pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023
- Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
- Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025
- Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
- Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
- Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
- Heri Sudarmanto (HS), selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2017-2018
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.