Kamis, 13 November 2025

Kemnaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Permudah Akses Pengaduan Ketenagakerjaan

Kemnaker merilis “Lapor Menaker” sebagai layanan pengaduan terpadu untuk masyarakat, mempermudah pelaporan isu ketenagakerjaan secara cepat dan aman.

Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
PENGADUAN LAYANAN PUBLIK - Menaker Yassierli saat meluncurkan kanal “Lapor Menaker” sebagai upaya memperkuat layanan pengaduan publik di bidang ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal “Lapor Menaker” pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta. Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.

Acara peluncuran turut dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta kepala dinas bidang ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

Baca juga: Perkuat Integritas, Kemnaker Raih Peringkat Terbaik ke-2 Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.

“Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Laporan tersebut kami klasifikasikan — mana yang ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang perlu kami koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa keberadaan Lapor Menaker juga menjadi wujud upaya Kemnaker untuk membuka akses komunikasi dua arah dengan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Selama ini misalnya ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan dapat mengunjungi kanal https//lapormenaker.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Lewat Konsultasi Publik di Medan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved