Kemnaker Perkuat Ekosistem Pekerja Gig lewat Forum IFLP 2025
Kemnaker meluncurkan IFLP 2025 untuk memperkuat ekosistem pekerja gig melalui kolaborasi lintas sektor.
TRIBUNNEWS.COM — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Indonesian Forum on Labour and Productivity (IFLP) 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Forum kolaboratif tahunan ini disiapkan sebagai wadah strategis untuk merespons dinamika ketenagakerjaan yang kian kompleks, terutama dalam memperkuat ekosistem pekerja gig di Indonesia.
Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa IFLP akan menjadi ruang strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pembuat kebijakan, pelaku usaha, profesional, hingga serikat pekerja dari dalam dan luar negeri.
“IFLP hadir untuk memperkaya perspektif sekaligus memperkuat dasar pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Tantangan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan secara sektoral, butuh diskusi lintas disiplin yang menyentuh aspek ekonomi, kultur kerja, regulasi, hingga perlindungan sosial,” ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Dorong Keterbukaan Informasi untuk Ekosistem Ketenagakerjaan Adaptif
Pada edisi perdananya, IFLP 2025 memusatkan pembahasan pada isu pekerja gig yang terus berkembang seiring dengan digitalisasi. Perubahan pola dan relasi kerja dalam gig economy dinilai memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif agar selaras dengan dinamika pasar kerja modern.
Menurut Anwar, gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital. Namun, pertumbuhan pesat ini juga disertai beragam kerentanan.
Banyak pekerja gig menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, minimnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terbatasnya ruang partisipasi dalam proses kebijakan.
“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tidak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” tegasnya.
Anwar menambahkan, penguatan regulasi yang inklusif dan perlindungan sosial adaptif—mulai dari jaminan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan, hingga mitigasi fluktuasi pendapatan—menjadi prioritas. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Ia juga meyakini IFLP 2025 akan menjadi ruang strategis untuk memperkuat praktik evidence-based policy making dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif terhadap perubahan pasar.
“Saya berharap forum ini menjadi pendorong kolaborasi berkelanjutan menuju ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia,” kata Anwar.
Sementara itu, Kapus Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, Ghazmahadi, menambahkan bahwa diperlukan kebijakan yang adaptif dan berbasis bukti dalam menjawab pesatnya pertumbuhan pekerja gig. Sejak 2015, jumlah pekerja gig meningkat seiring pertumbuhan platform digital, namun banyak dari mereka masih bekerja dalam kondisi yang belum layak.
Berbagai studi menunjukkan pekerja gig menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, minimnya hak cuti, serta ketiadaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Pola kemitraan yang tidak sejalan dengan definisi hubungan kerja dalam UU 13/2003 juga memperkuat kerentanan mereka.
“Kita tidak bisa hanya melihat pertumbuhan ekonomi gig dari sisi fleksibilitasnya saja. Di balik itu ada jutaan pekerja yang belum mendapatkan kepastian, perlindungan, dan pengakuan yang layak,” ujar Ghazmahadi.
Ia menekankan bahwa penyusunan kebijakan harus bertumpu pada data dan temuan empiris agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan nyata di lapangan.
Baca juga: Youtuber, Ojol hingga Penulis Konten akan Dibuatkan UU, Legislator PKB: Untuk Lindungi Pekerja GIG
| Golkar Dorong RUU Perlindungan Pekerja Gig Segera Dibahas: Butuh Kepastian Hukum |
|
|---|
| Ada 87.632 Lowongan, Hari Ini Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 |
|
|---|
| Kapan Batas Akhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025? Catat Jadwalnya |
|
|---|
| Kemnaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Permudah Akses Pengaduan Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Menaker Yassierli Sebut Itjen Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Sekadar Pengawas Internal |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.