Mendagri Tito Minta Pemkot Denpasar Perkuat Sosialisasi Kebijakan PBG dan BPHTB bagi MBR
Mendagri Tito meminta Pemkot Denpasar gencarkan sosialisasi pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR.
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengintensifkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Upaya ini dinilai penting agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Dalam kunjungannya, Mendagri turut didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia juga menekankan bahwa program tersebut menyasar pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Gencarkan Penerbitan PBG bagi MBR
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.
Ia mengimbau Pemkot Denpasar mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.
“Saya aja enggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.
Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.
Baca juga: Mendagri Tito Ajak Daerah Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
| Mendagri Tinjau Longsor Cilacap: Penanganan Dinilai Sistematis dan Terkoordinasi |
|
|---|
| Beri Keringanan Warga untuk Beli Rumah Pertama, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan NPOPTKP BPHTB |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Mendagri Tito Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Pembangunan di Daerah Perbatasan |
|
|---|
| Rapat Bersama Menteri PKP, Mendagri Tekankan Pentingnya Hunian Layak untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mendagri-Tito-Minta-Pemkot-Denpasar-Perkuat-Sosialisasi-Kebijakan-PBG-dan-BPHTB-bagi-MBR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.