Pemilu 2024
Pengamat: Parpol yang Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Partai yang Gagal
Pengamat nilai partai politik yang mendukung sistem proporsionl tertutup diterapkan untuk Pemilu 2024 adalah partai yang gagal.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Fernando Emas menyebut partai politik (parpol) yang mendukung sistem proporsionl tertutup diterapkan untuk Pemilu 2024 adalah partai yang gagal.
Menurut dia tidak ada alasan bagi parpol mendorong sistem proporsional tertutup karena menginginkan penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif.
Pada sistem proporsional terbuka, jelas Direktur Rumah Politik Indonesia ini, parpol juga telah diberikan penuh sejak melakukan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
“Berarti partai gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan sehingga asal merekrut caleg untuk sekedar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif,” kata Fernando saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Pengamat: Kemunduran Sistem Pemilu Jika Model Proporsional Tertutup Diterapkan
Semua caleg yang diusulkan oleh partai adalah yang memang dipersiapkan untuk menjadi wakilnya di legislatif.
Sehingga, lanjutnya, jangan sampai sistem proporsional tertutup ini nanti kemudian menjadi lahan bagi partai politik untuk melakukan transisional terhadap caleg yang akan ditunjuk mewakili di legislatif.
Fernando berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review mengenai pengaturan sitem pemilihan legislatif yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Menurutnya sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu 2024 mendatang.
“Jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif kita yang sebelumnya juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup,” jelas Fernando.
Sistem Proporsional Tertutup Didukung PDIP
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Ada beberapa alasan, kata Hasto, kenapa PDIP mendukung sistem yang pernah diterapkan di era orde baru ini. Pertama, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual refleksi akhir tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).
Alasan kedua, lanjut dia, Kongres V PDI-P memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.
Ketiga, mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.
“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan, karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa di tekan,” ungkap Hasto.
Terakhir, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.
“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” kata Hasto.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.