Pemilu 2024
Pengamat: Kemunduran Sistem Pemilu Jika Model Proporsional Tertutup Diterapkan
Fernando berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review mengenai pengaturan sitem pemilihan legislatif.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Fernando berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review mengenai pengaturan sitem pemilihan legislatif yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Direktur Rumah Politik Indonesia ini mengatakan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu 2024 mendatang.
“Jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif kita yang sebelumnya juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup,” kata Fernando saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Fernando juga menjelaskan, para pemilih lebih mengenal calon legislatifnya jika dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Justru Mengaburkan Rakyat untuk Memilih Kandidat Potensial
Sebab, masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk mendapatkan hati para pemilih.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada alasan bagi partai politik (parpol) untuk mendorong sistem proporsional tertutup karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif.
Sebab pada sistem proporsional terbuka, parpol juga diberikan penuh sejak melakukan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
Jika parpol tetap kekeh mendorong sistem proporsional tertutup, berarti mereka gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan.
“Sehingga asal merekrut caleg untuk sekedar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif,” katanya.
“Seharusnya semua caleg yang diusulkan oleh partai adalah semuanya memang dipersiapkan untuk menjadi wakilnya di legislatif,” Fernando menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.
Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.