Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2024

Alasan PP Muhammadiyah Usul Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024: Minimalisir Politik Uang

PP Muhammadiyah mengusulkan dua opsi Pemilu 2024, yakni dilaksanakan dengan proporsional tertutup atau proporsional terbuka terbatas.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti (kanan) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asyari saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). 

Sebab menurut Muti, legislatif punya peran besar dalam aspek konstitusional berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Pengamat: Parpol yang Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Partai yang Gagal

“Sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan, tidak hanya kualitas produk legislasi, tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” ucapnya.

Muti mengatakan dengan usulan dua sistem ini diharapkan bakal terbentuk penguatan institusi partai politik sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan sosok negarawan yang mementingkan kepentingan bangsa ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Nah dengan berbagai alasan itu, Muhammadiyah mengusulkan agar sistem proposional terbuka ini dikaji ulang dan sesuai dengan yang telah kami lakukan dan juga kami sampaikan sebagai keputusan utama, kami mengusulkan sistemnya adalah proporsional terbuka terbatas atau tertutup,” ucap Muti.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merekomendasikan dua opsi sistem untuk Pemilu 2024 mendatang.

Satu di antaranya ialah sistem proporsional tertutup.

Usulan ini, kata Abdul Muti, sudah berdasarkan dari hasil Muktamar Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

"Usulan sesuai Muktamar ada dua, yang pertama kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol," kata Abdul kepada awak media.

Kemudian usulan kedua yang diusulkan oleh PP Muhammadiyah kepada KPU adalah sistem terbuka terbatas.

"Kita bisa memilih parpol atau memilih calon legislatif yang memang semua mengikuti ketentuan. Kalau memenuhi BPP dia akan terpilih, tapi kalau tidak yang terpilih sesuai dengan nomor urut," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan