Pemilu 2024
Gus Yahya Tak Setuju Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup: Mengurangi Hak Pemilih
Yahya Cholil Staquf berbicara soal wacana sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Theresia Felisiani
Ini merupakan serangkaian upaya menjalin silaturahmi antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dengan organisasi masyarakat.
Rencana kunjungan KPU ke PBNU sebelumnya juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) kemarin.
“Rencananya besok hari rabu tanggal 4 januari 2023, KPU diterima audiensi dengan PBNU,” kata Hasyim Asy’ari.

Hasyim menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan audiensi ini sudah direncanakan sejak Desember 2022 kemarin. Namun beberapa di antaranya baru terwujud lantaran waktu yng terbatas.
“Karena masing-masing pimpinan lembaga punya agenda yang sudah ditentukan maka baru pada awal Januari ini ada kesempatan,” ucapnya.
Adapun pertemuan ini dilaksanakan secara tertutup. Hasyim datang bersama sejumlah Komisioner KPU RI, di antaranya Agus Melaz, Mochammad Afifudin, Yulianto Sidrajad.
Sementara dari pihak PBNU yang menerima audiensi dengan KPU adalah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Wasekjen Rahmat Hidayat Pulungan dan sejumlah jajaran lainnya.
Adapun Ketua KPU Hasyim yang dikawal petugas, saat tiba di kantor PBNU sekira pukul 09.20 WIB langsung menuju lokasi pertemuan, diikuti para Komisioner KPU.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merekomendasikan dua opsi sistem untuk Pemilu 2024 mendatang. Satu di antaranya ialah sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Usulan ini, kata Abdul, sudah berdasarkan dari hasil Muktamar Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
"Usulan sesuai Muktamar ada dua, yang pertama kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol," kata Abdul kepada awak media
Baca juga: Mahfud MD, Kiai, dan Pimpinan PBNU Bahas Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965
Kemudian usulan kedua yang diusulkan oleh PP Muhammadiyah kepada KPU adalah sistem terbuka terbatas.
"Kita bisa memilih parpol atau memilih calon legislatif yang memang semua mengikuti ketentuan. Kalau memenuhi BPP dia akan terpilih, tapi kalau tidak yang terpilih sesuai dengan nomor urut," ujarnya.
Sehingga dengan sistem proporsional terbuka terbatas ini, jelas Abdul, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliikii kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas.
Namun di satu sisi, PP Muhammadiyah tetap menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi semua keputusannya ada pada MK yang sekarang ini sedang mengkaji sistem pemiluhan pemilu, tapi memang kami menyampaikan ini bukan hanya sejak pertama 48, tapi ketika sidang kanwil 2014, Muhammadiyah telah menyampaikan usulan ini," jelas Abdul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.