Pemilu 2024
PBNU soal Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024: Kami Belum Ambil Sikap
PBNU buka suara terkait wacana sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait wacana sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait wacana tersebut.
“Secara institusional, tidak ada sikap. PBNU belum ada sikap karena belum rapat,” kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, selepas pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan audiensi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Banyak Masalah
Ini merupakan serangkaian upaya menjalin silaturahmi antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dengan organisasi masyarakat.
Rencana kunjungan KPU ke PBNU sebelumnya juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) kemarin.
“Rencananya besok hari rabu tanggal 4 januari 2023, KPU diterima audiensi dengan PBNU,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan audiensi ini sudah direncanakan sejak Desember 2022 kemarin.
Namun beberapa di antaranya baru terwujud lantaran waktu yng terbatas.
“Karena masing-masing pimpinan lembaga punya agenda yang sudah ditentukan maka baru pada awal Januari ini ada kesempatan,” ucapnya.
Adapun pertemuan ini dilaksanakan secara tertutup.
Hasyim datang bersama sejumlah Komisioner KPU RI di antaranya Agus Melaz, Mochammad Afifudin, Yulianto Sidrajad.
Sementara dari pihak PBNU yang menerima audiensi dengan KPU adalah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Wasekjen Rahmat Hidayat Pulungan dan sejumlah jajaran lainnya.
Adapun Ketua KPU Hasyim yang dikawal petugas saat tiba di kantor PBNU sekira pukul 09.20 WIB langsung menuju lokasi pertemuan, diikuti para Komisioner KPU.
Sikap Muhammadiyah
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merekomendasikan dua opsi sistem untuk Pemilu 2024 mendatang.
Satu diantaranya ialah sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Usulan ini, kata Abdul, sudah berdasarkan dari hasil Muktamar Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
"Usulan sesuai Muktamar ada dua, yang pertama kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol," kata Abdul kepada awak media
Kemudian usulan kedua yang diusulkan oleh PP Muhammadiyah kepada KPU adalah sistem terbuka terbatas.
"Kita bisa memilih parpol atau memilih calon legislatif yang memang semua mengikuti ketentuan. Kalau memenuhi BPP dia akan terpilih, tapi kalau tidak yang terpilih sesuai dengan nomor urut," ujarnya.
Sehingga dengan sistem proporsional terbuka terbatas ini, jelas Abdul, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliikii kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas.
Namun di satu sisi, PP Muhammadiyah tetap menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi semua keputusannya ada pada MK yang sekarang ini sedang mengkaji sistem pemiluhan pemilu, tapi memang kami menyampaikan ini bukan hanya sejak pertama 48, tapi ketika sidang kanwil 2014, Muhammadiyah telah menyampaikan usulan ini," jelas Abdul.
Penjelasan Ketua KPU
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.
Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.