Pemilu 2024
Surati MK soal Gugatan UU Pemilu Coblos Caleg, NasDem Sebut Yuwono Pintadi Bukan Kadernya
DPP Partai NasDem mengirimkan surat ke MK agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Willy Aditya. DPP Partai NasDem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai informasi, Yuwono menggugat UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai NasDem.
Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.