Pemilu 2024
Djarot PDIP: Mau Pemilu Sistem Terbuka atau Tertutup Silakan, Kami Siap
PDIP merespons sikap 8 partai politik (parpol) parlemen yang menolak pemilihan umum (Pemilu) sistem proposional tertutup alias pemilih hanya bisa
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP merespons sikap 8 partai politik (parpol) parlemen yang menolak pemilihan umum (Pemilu) sistem proposional tertutup alias pemilih hanya bisa mencoblos partai.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tak bermasalah entah nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggunakan sistem proposional tertutup atau terbuka.
"PDIP siap untuk patuh apapun yang menjadi keputusan. Mau sistem terbuka silakan. Kita siap. Tertutup kita juga siap," kata Djarot saat ditemui di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Djarot menyebut jika PDIP menghargai sikap dari 8 parpol parlemen yang menolak sistem proposional tertutup.
"Kita menghormati dan menghargai pertemuan 8 parpol itu tentang sistem demokrasi kita. Apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup. Jadi silakan saja, itu adalah bagian dari demokrasi," ujarnya.
Ia menuturkan Pemilu proposional tertutup tak bermasalah apabila dilihat dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebut bahwa para peserta Pemilu legislatif adalah partai politik.
"Kemudian, peserta untuk anggota peserta pemilu DPD adalah perseorangan. Nah artinya, partai politik lah yang harusnya di depan," ujarnya.
Selain itu, Djarot menjelaskan Pemilu proposional terbuka yang berlaku selama ini menghabiskan biaya yang cukup besar, rumit, dan rentan sengketa.
"(Proporsional tertutup) tingkat biayanya, tingkat kerumitannya, sengketanya. Sengketa bukan di antara parpol tapi di antara Caleg di satu parpol. Dan memerlukan biaya yang sangat besar, sangat rumit," ucapnya.
Menurut Djarot, hal tersebut menyebabkan sistem Pemilu di Indonesia menjadi individual dan liberal.
"Padahal sistem kita harusnya diserahkan kepada, bukan sistem liberal tapi demokrasi kita, demokrasi pancasila yang dikenal dengan comunalism. Berdasarkan aspek perwakilan, permusyawaratan," imbuhnya.
Baca juga: Inisiasi Tolak Proporsional Tertutup, Golkar Dinilai Siap Hadapi PDIP
Delapan Parpol Parlemen Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Delapan partai politik (parpol) Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namun telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Lima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.
Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,
Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
Ketiga , KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.
Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.
PDIP
Djarot Saiful Hidayat
proporsional tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK)
Partai Golkar
Airlangga Hartarto
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.