Pemilu 2024
Perludem Ingatkan 170 Penjabat Daerah untuk Netral di Pemilu 2024
Titi melanjutkan apalagi mengingat di awal-awal tahun ini ada temuan dari Bawaslu dimana ketidaknetralan birokrasi bahkan sudah mulai muncul sebelum.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ingatkan 170 penjabat kepala daerah untuk netral di Pemilu 2024.
"Tahun 2023 akan ada 170 daerah yang diisi oleh penjabat karena peniadaan Pilkada 2023 itu meliputi 17 provinsi dan sisanya kabupaten kota," kata Titi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Titi melanjutkan apalagi mengingat di awal-awal tahun ini ada temuan dari Bawaslu dimana ketidaknetralan birokrasi bahkan sudah mulai muncul sebelum tahapan kampanye.
"Inikan jadi tantangan apalagi penjabat kepala daerah itu diisi oleh pejabat birokrasi pada level madya dan pratama. Itulah pentingnya posisi pejabat yang pengangkatannya sangat eksklusif eksekutif itu tidak menjadi gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024," jelasnya.
Menurut Titi bagaimana penjabat ini tidak dipolitisasi dan yang kedua tantangannya penjabat juga mampu menjaga birokrasi untuk netral dan tidak partisan.
"Karena sampai hari ini tidak ada regulasi teknis baru yang diterbitkan Kemendagri atau pemerintah untuk pengisian penjabat masih menggunakan regulasi lama," tambahnya.
Baca juga: KPU Tegaskan Waktu Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Idham Kholik: Dimulai 28 November 2023
Titi melanjutkan padahal putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pentingnya menerbitkan peraturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah termasuk juga rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
"Karena 2024 kita memasuki tahapan-tahapan krusial pada pencalonan kampanye posisi penjabat ini harus dipastikan pengisiannya terbuka, transparan, akuntabel dan juga dia bekerja maksimal menjaga independensi dan netralitas birokrasi," tutupnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.