Sabtu, 30 Agustus 2025

Pemilu 2024

SBY Pertanyakan Urgensi Rencana Ganti Sistem Pemilu: Apakah Kondisinya Genting Seperti Tahun 1998?

SBY juga mempertanyakan kegentingan apa yang dikejar sehingga sistem pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu 2024.

istimewa
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan pemilu tahapannya sudah mulai berjalan, namun berpotensi berubah di tengah jalan akibat putusan MK. 

SBY menyebut rakyat perlu diikutsertakan untuk bicara dan dilibatkan, karena hal itu sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.

SBY juga menyebut mengubah sistem pemilu bukanlah sebuah keputusan dan kebijakan yang lazim dalam proses dan kegiatan manajemen nasional.

"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," papar SBY.

"Bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara. Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat. Mengatakan "itu urusan saya dan saya yang punya kuasa", untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak. Sama halnya dengan hukum politik "yang kuat dan besar mesti menang, yang lemah dan kecil ya harus kalah", tentu juga bukan pilihan kita. Hal demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita anut bersama," tutur SBY.

SBY menekankan, rakyat perlu mendapat penjelasan soal perbedaan sistem pemilu terbuka dan tertutup. Sebab rakyatlah yang paling berdaulat dalam pemilu.

"Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan. Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka," tulis SBY.

"Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya, partai dan orangnya. Inilah Jiwa dan napas dari sistem demokrasi."

Sebelumnya gugatan mengenai sistem pemilu diajukan ke MK. Salah satu pemohon gugatan itu adalah pengurus PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.

Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan mengubah sistem proporsional pemilu terbuka menjadi tertutup.

Dengan kata lain, pemilih nantinya diharapkan cukup mencoblos partai, bukan lagi sosok caleg yang ikut dalam kontestasi pileg.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan alasan pihaknya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik (parpol).

"Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif. Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi," kata Arteria saat memberikan keterangan uji materi di hadapan majelis hakim MK, Kamis (26/1).

Menurut pihaknya, parpol memiliki kewenangan untuk menentukan kader terbaik yang akan bertarung di pemilu.

Atas dasar itu, menurutnya, sangat relevan jika parpol juga memiliki hak untuk menentukan kader yang bakal menduduki kursi legislatif.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan