Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

SBY Pertanyakan Urgensi Rencana Ganti Sistem Pemilu: Apakah Kondisinya Genting Seperti Tahun 1998?

SBY juga mempertanyakan kegentingan apa yang dikejar sehingga sistem pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu 2024.

istimewa
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan pemilu tahapannya sudah mulai berjalan, namun berpotensi berubah di tengah jalan akibat putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal rencana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) seiring masuknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pernyataan yang diunggahnya melalui akun Facebook pribadinya, SBY mempertanyakan efektivitas pelaksanaan pemilu tahapannya sudah mulai berjalan, namun berpotensi berubah di tengah jalan akibat putusan MK.

"Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini," tulis SBY, dikutip Minggu (19/2).

"Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?" tulisnya lebih lanjut.

"Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini," tutur SBY.

SBY juga mempertanyakan kegentingan apa yang dikejar sehingga sistem pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu 2024.

SBY kemudian memberikan contoh terjadinya pergantian sistem pemilu di tengah Pemilu saat kegentingan pada tahun 1998 silam.

Baca juga: KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka

"Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan," ujarnya.

Menurut SBY, peluang mengubah sistem pemilu terbuka lebar. Hanya saja, ia berpendapat sebaiknya sistem proporsional yang saat ini digunakan diubah pada waktu yang tepat.

SBY mengistilahkannya dengan "masa tenang", yang dilakukan dengan musyawarah alih-alih mengambil jalan pintas dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judicial review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik," tambahnya.

SBY meyakini sistem pemilu di Indonesia bisa disempurnakan dan ditata lebih baik, bukan sekadar dari proporsional terbuka atau tertutup semata.

"Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak," tulis SBY.

"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal," tulisnya.

Ia menilai lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak boleh begitu saja memakai kekuatan berlebih untuk melakukan perubahan mendasar, terlebih menyangkut hajat hidup masyarakat.

SBY menyebut rakyat perlu diikutsertakan untuk bicara dan dilibatkan, karena hal itu sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.

SBY juga menyebut mengubah sistem pemilu bukanlah sebuah keputusan dan kebijakan yang lazim dalam proses dan kegiatan manajemen nasional.

"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," papar SBY.

"Bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara. Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat. Mengatakan "itu urusan saya dan saya yang punya kuasa", untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak. Sama halnya dengan hukum politik "yang kuat dan besar mesti menang, yang lemah dan kecil ya harus kalah", tentu juga bukan pilihan kita. Hal demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita anut bersama," tutur SBY.

SBY menekankan, rakyat perlu mendapat penjelasan soal perbedaan sistem pemilu terbuka dan tertutup. Sebab rakyatlah yang paling berdaulat dalam pemilu.

"Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan. Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka," tulis SBY.

"Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya, partai dan orangnya. Inilah Jiwa dan napas dari sistem demokrasi."

Sebelumnya gugatan mengenai sistem pemilu diajukan ke MK. Salah satu pemohon gugatan itu adalah pengurus PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.

Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan mengubah sistem proporsional pemilu terbuka menjadi tertutup.

Dengan kata lain, pemilih nantinya diharapkan cukup mencoblos partai, bukan lagi sosok caleg yang ikut dalam kontestasi pileg.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan alasan pihaknya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik (parpol).

"Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif. Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi," kata Arteria saat memberikan keterangan uji materi di hadapan majelis hakim MK, Kamis (26/1).

Menurut pihaknya, parpol memiliki kewenangan untuk menentukan kader terbaik yang akan bertarung di pemilu.

Atas dasar itu, menurutnya, sangat relevan jika parpol juga memiliki hak untuk menentukan kader yang bakal menduduki kursi legislatif.

Saat ini agenda sidang tersebut sudah memasuki tahap mendengarkan penjelasan dari pihak terkait.

Terbaru dari sidang tersebut, Munathsir Mustaman yang mewakili Partai Garuda menolak sistem proporsional tertutup karena akan terjadi kemunduran dalam perpolitikan dan kehidupan bangsa Indonesia.

Sebab, masyarakat tidak memilih langsung caleg seperti halnya yang berlaku saat ini, melainkan ditunjuk oleh parpol sebagaimana sebelum Pemilu 2009.

Partai-partai di parlemen pun kemudian merespons masalah ini dengan membuat pernyataan sikap bersama. Delapan dari sembilan partai menyatakan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup.

Delapan partai itu adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, PKS dan Demokrat. Praktis hanya PDIP yang mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup.

Dari luar parlemen, dukungan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup datang dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bahkan sempat mendaftarkan dirinya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.

Yusril pun sempat menyatakan persetujuannya terhadap sistem proporsional tertutup di hadapan Jokowi saat menghadiri Rakernas PBB di Jakarta Januari lalu.

"PBB satu-satunya partai yang berapa kali ikut pemilu tetapi tidak ikut membahas UU tersebut.

Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju," kata Yusril dalam Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai PBB di Jakarta, Rabu (11/1).

Sementara itu Presiden Jokowi sudah membantah kabar dirinya mendukung sistem proporsional tertutup atau yang dikenal dengan sistem pemilu mencoblos partai. "Ndak, ndak, ndak, ndak, ndak. Saya bukan ketua partai," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (17/2).

Jokowi menegaskan pemilihan sistem pemilu merupakan kewenangan pimpinan partai politik.

Dia merasa bukan dalam posisi menentukan sistem tertentu.

Dia menyampaikan setiap sistem memiliki kekurangan dan kelebihan. Jokowi mendorong para pimpinan partai untuk berdiskusi mana sistem terbaik.

"Kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan, ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai," ucapnya. (tribun network/git/den/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan