Senin, 18 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tak Setuju Sistem Proporsional Tertutup, Cak Imin: Jika Ingin Diubah Tunggu Pemilu 2024 Selesai

Ia beranggapan bahwa jika memang negara ingin mengubah sistem Pemilu, maka sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 dilaksanakan

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023). Cak Imin tak setuju jika sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. 

“Misalnya kalau 2029 kita berharap sistem berubah tertentu, ya kita tuntaskan di 2024 atau 2025, sehingga persiapannya lebih matang,” tuturnya.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan