Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tak Setuju Sistem Proporsional Tertutup, Cak Imin: Jika Ingin Diubah Tunggu Pemilu 2024 Selesai

Ia beranggapan bahwa jika memang negara ingin mengubah sistem Pemilu, maka sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 dilaksanakan

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023). Cak Imin tak setuju jika sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak setuju jika sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, hal ini memicu ketidakadilan sebab saat ini hanya kurang dari setahun menuju pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ia menambahkan bahwa perlu persiapan yang matang untuk melakukan pengubahan terhadap sistem Pemilu.

Baca juga: Cak Imin Optimis Hakim MK Bijaksana Tetapkan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

“Itu sangat tidak adil kalau dinyatakan ada perbaikan dalam sistem Pemilu. Misalnya kalau tertutup ya itu untuk 5 tahun yang akan datang mestinya. Sehingga butuh persiapan,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya, di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Ia beranggapan bahwa jika memang negara ingin mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, maka sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 dilaksanakan.

Karena, kata dia, baik pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu perlu hingga partai politik perlu mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan.

“KPU, parpol, masyarakat, pemilih, caleg, capres, semuanya harus menyiapkan diri setahun sebelum pemilu. Jadi kami mohon betul wise para hakim untuk betul-betul memahami realitas yang ada,” ujar Cak Imin.

Baca juga: KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka

Selain itu ia menilai jika sistem Pemilu berubah tahun ini maka akan berbahaya, karena akan berakibat buruk pada sistem demokrasi nasional.

“Akan ada stagnasi-stagnasi politik di mana persiapan berubah. Saya menganggap kalau itu terjadi akan mengancam pelaksanaan Pemilu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Cak Imin mengatakan pihaknya tak ingin sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikannya saat Golkar bertemu dengan PKB yang dihadiri masing-masing ketua umum partai, di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

“Kita bersyukur komitmen untuk sistem Pemilu jangan diubah-ubah dulu. Kalau nanti mau diubah ya jauh sebelum Pemilu,” kata Cak Imin saat konferensi pers.

Ia mengatakan bahwa jika sistem Pemilu ingin diubah, maka tidak etis jika dilakukan saat ini. Hal ini mengingat bahwa tahun 2023 sudah masuk tahun politik. Selain itu, sejunlah tahapan Pemilu pun sudah dilaksanakan.

Di sisi lain, ia menyebut tidak masalah jika sistemp proporsional terbuka atau tertutup dikaji kembali setelah Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Bamsoet Setuju Indonesia Ikuti Jerman

“Misalnya kalau 2029 kita berharap sistem berubah tertentu, ya kita tuntaskan di 2024 atau 2025, sehingga persiapannya lebih matang,” tuturnya.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan