Pemilu 2024
Jelang Masa Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Melakukan Sosialisasi
Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU menetapkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye.
Namun batasannya diatur dan disepakati oleh kedua penyelenggara pemilu tersebut, yakni dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25.
Namun tidak ada aturan terkait pendanaan untuk kegiatan sosialisasi.
Baca juga: Perludem Sebut Ubah UU adalah Tren di Setiap Jelang Pemilu: Itu Hidup dan Matinya Parpol
Anggota KPU RI August Mellaz menyebut pihaknya terbatas untuk mengatur hal tersebut karena dalam UU Pemilu hal tersebut tidak diatur.
"Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada. Ini sekaligus clear-in kita semua, peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada," kata August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
"Kalau terkait dana sosialisasi parpol ya enggak mungkin diatur, karena tidak ada cantolannya (UU Pemilu)," sambungnya.
Lebih lanjut, Mellaz menyebut aturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33/2018 itu masih berlaku sampai saat ini.
KPU juga memastikan akan tetap membantu parpol melakukan sosialisasi dan Bawaslu yang melakukan pengawasannya.
"Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye," ujarnya.
"KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," pungkasnya.
Baca juga: Banyak Baliho Sebelum Kampanye, Peneliti BRIN: Harusnya Parpol Sosialisasi Sejak Dulu
Untuk diketahui, sejauh ini Bawaslu dan KPU masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.
Bawaslu sendiri tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.
Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.
Pemilu 2024
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
| Emisi yang Dikeluarkan Jet Pribadi Sewaan KPU Setara Keliling Bumi 45 Kali Naik Pesawat Komersial |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.