Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Hormati Putusan Bawaslu Usai Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Atas Partai Prima

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Prima terseb

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Mochammad Afifuddin saat ditemui selepas sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran Pemilu atas hasil verifikasi administrasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU ini mengatakan pihaknya menghormati putusan Bawaslu.

“Kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses adm di Bawalsu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu,” kata Afif saat ditemui selepas sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait Partai Prima

Terkait hasil putusan sidang Bawaslu ini, Afifudin mengatakan akan dilaporkan dalam pleno kepada jajaran di KPU.

“Selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini,” tuturnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan