Pemilu 2024
KPU akan Tetapkan Status Partai Prima pada Pekan Ketiga April 2023
Lolos tidaknya Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi parpol peserta pemilu akan diumumkan pada pekan ketiga April 2023 ini.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lolos tidaknya Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi parpol peserta pemilu akan diumumkan pada pekan ketiga April 2023 ini.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Ia menyebutkan bahwa penetapan status Partai Prima itu dilakukan setelah mengumpulkan hasil verifikasi faktual atau verfak.
“Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April, Insya Allah tahun 2023 secara rinci,” kata Idham Holik.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Pastikan PRIMA Hanya Perbaiki Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat
Nantinya pengumuman status Partai Prima itu dapat diakses secara lengkap melalui situs jdih.kpu.go.id.
Sehingga, kata Idham, Partai Prima harus melengkapi kekurangan ataupun perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) sebagaimana amar putusan Bawaslu.
Selanjutnya jika dokumen tersebut telah dilengkapi maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.
Selanjutnya jika Partai Prima dinyatakan memenuhi verifikasi administrasi tersebut maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel.
“Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol,” ucap Idham.
Idham bilang KPU juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana data yang telah disampaikan sebelumnya.
“Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.