Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU akan Tetapkan Status Partai Prima pada Pekan Ketiga April 2023

Lolos tidaknya Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi parpol peserta pemilu akan diumumkan  pada pekan ketiga April 2023 ini.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lolos tidaknya Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi parpol peserta pemilu akan diumumkan  pada pekan ketiga April 2023 ini.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Ia menyebutkan bahwa penetapan status Partai Prima itu dilakukan setelah mengumpulkan hasil verifikasi faktual atau verfak.

“Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April, Insya Allah tahun 2023 secara rinci,” kata Idham Holik.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Pastikan PRIMA Hanya Perbaiki Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat

Nantinya pengumuman status Partai Prima itu dapat diakses secara lengkap melalui situs jdih.kpu.go.id.

Sehingga, kata Idham, Partai Prima harus melengkapi kekurangan ataupun perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) sebagaimana amar putusan Bawaslu.

Selanjutnya jika dokumen tersebut telah dilengkapi maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.

Selanjutnya jika Partai Prima dinyatakan memenuhi verifikasi administrasi tersebut maka selanjutnya KPU akan melakukan penarikan sampel.

“Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol,” ucap Idham.

Idham bilang KPU juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana data yang telah disampaikan sebelumnya.

“Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan Putusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan