Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu

KPU berencana membuka pengajuan caleg dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota pada 1-14 Mei mendatang

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). KPU bakal memberikan kelonggaran waktu yang cukup bagi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menyiapkan calon legislatif (caleg) jika dinyatakan lolos seleksi sebagai parpol peserta Pemilu 2024. 

Lebih jauh ia mengatakan KPU akan menjelaskan ke Partai Prima jika nantinya memang persyaratan tersebut telah dipenuhi maka akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

“Jadi apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verifikasi administrasi, apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin maka Prima akan ikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana parpol lainnya yang pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan