Pemilu 2024
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pemilu 2024 Tak Ditunda
Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menerangkan pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan pemilu. Dia hanya menjelaskan bahwa gugatan itu meminta proses tahapan pemilu diulang dari awal lagi. "Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi, dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3).
Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 sesuai UU Pemilu bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Di antara tahapan yang sudah berlalu adalah penetapan partai politik, penelitian daftar pemilih, dan penyerahan minimal dukungan caleg DPD.
Agus menjelaskan permohonan penghentian tahapan pemilu dan memulainya lagi dari awal, semata-mata agar Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu.
"Kita hanya meminta agar politik kita akan dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024," tuturnya.
"Bagaimana caranya agar kita bisa ikut, mengulang proses dan tahapan. Kita enggak ada yang aneh-aneh, untuk apa," kata Agus Jabo.(tribun network/mar/dod)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.