Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Minta Parpol Kirim Surat Sehari Sebelum Daftarkan Caleg Anggota DPR RI

Partai politik diingatkan untuk mengirimkan surat sehari sebelum melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reza Deni
Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengingatkan partai politik (parpol) agar mengirimkan surat sehari sebelum melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI. 

Pendaftaran itu dimulai Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.

Partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.

Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.

Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan