Pemilu 2024
PKPU Pemilu Berpotensi Kurangi Keterwakilan Perempuan, Anggota DPR: Itu Tafsir Saja
Berubah draf PKPU ini, kata Mardani sudah dibahas bersama dalam konsinyering KPU dengan KPU dan berdasarkan dengan fakta di lapangan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan DPR menegaskan soal keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pemilu 2024 sudah dibahas dan tidak masalah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Diketahui sebelumnya, terjadi perubahan dalam draf rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif saat telah disahkan menjadi PKPU 10/2023.
Baca juga: PKPU No. 10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di Parlemen
Dalam draf PKPU Pasal 8, PKPU yang diajukan kepada publik mengatur pembulatan jumlah anggota perempuan dibulatkan ke atas. Lalu dalam prosesnya, norma tersebut berubah.
DPR, kata Mardani, menilai proses penghitungan yang baru terkait jumlah perempuan di dalam pemilu ini masih dalam cakupan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, ihwal keterwakilan perempuan dalam PKPU ini hanya perkara tafsir semata.
"Itu masih dalam range, atas bawah, masih memenuhi syarat. Tapi bahwa teman-teman perempuan mau itu dibulatkan ke atas, kan misal gini, kalau 0,5 ke satu, 0,2 ke nol. Itu tafsir saja," kata Mardani.
Baca juga: PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Calegnya ke KPU RI
Berubah draf PKPU ini, kata Mardani sudah dibahas bersama dalam konsinyering KPU dengan KPU dan berdasarkan dengan fakta di lapangan.
Ia juga menegaskan, pengubahan draf bukan merupakan permintaan DPR secara internal kepada KPU.
"Enggak ada (permintaan), tapi lebih kepada fakta di lapangan, KPU berharap sesuai dengan metode matematika, di konsinyering" ujarnya.
KPU RI menyebut bahwa diterbitkannya ketentuan ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.
"Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika, bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Rabu (3/5/2023).
"Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu," tambahnya.
Baca juga: Ahmad Syaikhu Pimpin Pendaftaran Caleg PKS ke KPU RI
Apapun PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat (2):
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.