Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Bakal Periksa Status Kegandaan Bacaleg Dedi Mulyadi

Bagja menuturkan, jika kegandaan tersebut benar, Dedi Mulyadi disarankan untuk memilih salah satu dari kedua parpol tersebut. 

ist
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta terkait dugaan pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta terkait dugaan pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Kabarnya Dedi didaftarkan sebagai bacaleg oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. 

"Iya (akan dicek dulu)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Golkar Panggil Dedi Mulyadi untuk Bertemu Airlangga, Doli Kurnia: Kami Tunggu Klarifikasi Langsung

Lebih lanjut, Bagja menuturkan, jika kegandaan tersebut benar, Dedi Mulyadi disarankan untuk memilih salah satu dari kedua parpol tersebut. 

Meski begitu, dia mengatakan seharusnya parpol tidak mendaftarkan satu nama yang sama sebagai bacaleg. 

"Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu diantara kedua parpol tersebut," jelasnya.

Baca juga: Wakil Ketua Umum Gerindra Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Dedi Mulyadi Gabung Partainya

Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar. Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kada Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya. 

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda. 

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p  dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

Diketahui, informasi Dedy telah resmi menjadi kader dan didaftarkan bacaleg oleh Gerindra keluar dari mulut Muzani dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, usai mendaftarkan bacaleg.

Baca juga: Dikabarkan Hengkang ke Gerindra, Dedi Mulyadi Masih Terdaftar Jadi Bacaleg Golkar di Purwakarta

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan