Pemilu 2024
Sistem Pemilu akan Diputus MK, Anies Baswedan: Proporsional Terbuka Gambaran Kemajuan Demokrasi
Anies berharap, hakim MK dapat mempertahankan sistem pemilu yang sudah ada saat ini, yakni proporsional terbuka.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, menyoroti soal gugatan sistem pemilu yang bakal diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) beberapa waktu mendatang.
Anies berharap, hakim MK dapat mempertahankan sistem pemilu yang sudah ada saat ini, yakni proporsional terbuka.
Sebab menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, sistem pemilu saat ini sudah menunjukkan kemajuan demokrasi Indonesia.
Baca juga: PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat
"Ituu lah sebabnya proporsional terbuka ini menggambarkan kemajuan demokrasi kita," kata Anies Baswedan kepada awak media di Sekretariat Perubahan, Brawijaya X, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Tak hanya itu, Anies juga menyikapi soal polemik adanya informasi kalau hakim MK akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Kata Anies, jika MK benar menetapkan pemilu proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke masa pra-demokrasi.
Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia
"Kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era pra-demokrasi. Dimana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita," ujar dia.
Atas hal itu, Anies menekankan sejatinya MK dapat tetap mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang sejak 2008 ditetapkan.
Sebab kata dia, sistem pemilu yang saat ini ditetapkan telah menggambarkan kemajuan demokrasi di tanah air.
"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," ucap Anies.
Lebih jauh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) itu mengatakan kalau pemilu yang sudah diterapkan saat ini sejatinya memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat.
Dirinya menilai, kewenangan atau kekuasaan negara sepenuhnya ada di tangan rakyat.
"Kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus. Karena itu lah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan, gitu ya," tukas Anies.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.