Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu nantinya keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menyampaikan perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
"Belum diagendakan ya," kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, sejumlah pihak tentu menunggu putusan Hakim Konstitusi terkait sistem Pemilu ini.
Fajar menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya bersifat final dan mengikat.
Sehingga, tak ada mekanisme apapun yang dapat diambil untuk mengganggu gugat putusan Hakim Konstitusi.
"Putusan MK final dan mengikat, artinya tidak ada mekanisme hukum untuk men-challenge putusan MK," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah kebocoran putusan terkait sistem Pemilu.
Ia menegaskan tak ada kebocoran data karena rapat permusyawaratan hakim baru dimulai.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar saat menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus," katanya, Kamis, dikutip dari youTube Kompas TV.
"Juru bicara MK sudah menyampaikan, bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan."
"Kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja," ujarnya.

Anwar Usman menegaskan saat ini sembilan hakim MK tengah membahas kesimpulan terkait putusan tersebut.
Ia juga menjelaskan, tak ada batas waktu bagi Hakim MK untuk memutus perkara ini.
Meski demikian, dirinya mengaku akan membacakan keputusan ini dalam waktu dekat.
"Nanti lihat saja keputusan MK, InsyaAllah dalam waktu dekat," katanya.
Anwar Usman juga tak khawatir soal penolakan delapan fraksi DPR jika memutuskan sistem Pemilu tertutup.
"Sudahlah nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," ujarnya.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Pakar Kepemiluan: Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Karena Lemah di Sisi Keuangan
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai.
Meski menuai banyak kontra, MK mengaku tak ambil langkah apapun terkait sikap Denny Indrayana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.