Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Perludem: 20 Pasal Dalam UU Pemilu Harus Diubah Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

menurut Fadli, akan sangat tidak memungkinkan jika MK memutus sistem Pemilu 2024 mendatang menjadi tertutup di tengah tahapan pemilu yang telah jalan

Mario Christian Sumampow
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang sistem proporsional pemilu di ruang sidang Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Fadli mengatakan, tak hanya berdampak pada calon legislatif (caleg) saja, tapi juga bakal ada lebih dari 20 pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang harus dirombak jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.Ā  

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan