Pemilu 2024
PKPU Tidak Memihak Perempuan, KPPRI Khawatir Bacaleg Perempuan Berkurang Saat Penetapan DCT
Diah Pitaloka khawatir jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan berkurang pada saat (KPU) RI nanti menetapkan Daftar Calon Tetap.
Untuk diketahui, partai-partai politik telah mendaftarkan daftar bacaleg mereka pada 1-14 Mei 2023 ke KPU untuk diteliti. Kini, KPU sedang melakukan verifikasi sebelum menetapkan bacaleg yang dinyatakan masuk ke DCS resmi versi KPU.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Terancam Kehilangan 7 Ribu Lebih Pegawai Honorer
KPU sendiri telah merilis data 18 partai politik tingkat nasional yang mendaftarkan bacaleg mereka untuk Pileg DPR RI telah memenuhi keterwakilan perempuan di atas 30 persen secara akumulatif.
Ini menjadi dalih di balik keengganan KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tadi, meski sebelumnya sempat berjanji sebaliknya.
Namun, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, syarat keterwakilan perempuan 30 persen itu adalah di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan akumulatif. Data per dapil ini tidak dibuka KPU.
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia
Diah Pitaloka
calon anggota legislatif
Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.