Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

PKPU Tidak Memihak Perempuan, KPPRI Khawatir Bacaleg Perempuan Berkurang Saat Penetapan DCT

Diah Pitaloka khawatir jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan berkurang pada saat (KPU) RI nanti menetapkan Daftar Calon Tetap.

Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Suara 

Untuk diketahui, partai-partai politik telah mendaftarkan daftar bacaleg mereka pada 1-14 Mei 2023 ke KPU untuk diteliti. Kini, KPU sedang melakukan verifikasi sebelum menetapkan bacaleg yang dinyatakan masuk ke DCS resmi versi KPU.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Terancam Kehilangan 7 Ribu Lebih Pegawai Honorer

KPU sendiri telah merilis data 18 partai politik tingkat nasional yang mendaftarkan bacaleg mereka untuk Pileg DPR RI telah memenuhi keterwakilan perempuan di atas 30 persen secara akumulatif.

Ini menjadi dalih di balik keengganan KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tadi, meski sebelumnya sempat berjanji sebaliknya.

Namun, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, syarat keterwakilan perempuan 30 persen itu adalah di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan akumulatif. Data per dapil ini tidak dibuka KPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved