Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang

Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut aturan itu membuka peluang bagi peserta pemilu melakukan politik uang.

Peluang politik uang ini juga dirasa semakin terbuka jika peserta pemilu tidak melaporkan ihwal dana kampanye itu untuk nanti kemudian diaudit oleh KPU.

"Bisa jadi (berpotensi politik uang). Makanya kalau itu tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, enggak bisa diakses sama publik," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: KPU Soroti Paradigma di Kalangan Peserta Pemilu dan Aktor Politik Pemicu Money Politic

Untuk mengantisipasi itu, Ninis menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah KPU mengecek dengan baik soal laporan dana itu.

Semisal, memastikan berapa dana yang dikeluarkan oleh peserta pemilu saat hendak melakukan baksos.

Hal ini guna mengantisipasi tidak adanya dana yang terpakai di luar dari yang sudah dilaporkan peserta pemilu ke KPU.

"Itu harus dicek dan tadi harus di-link-kan dengan laporan dana kampanyenya. Betul enggak bakti sosial ngasih apa," ujarnya.

"Nah, itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi itu tadi," tandas Ninis.

Sebelumnya, pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow melihat dana kampanye merupakan isu yang jarang tersorot.

"Ini isu marjinal di pemilu. Apalagi di masyarakat, biasanya ini fokus di pegiat anti korupsi," kata Jeirry dalam paparannya di diskusi The Indonesian Forum Seri 98 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), di kawasan Jakarta Pusat (9/8/2023).

Tidak tanpa alasan kenapa isu kepemiluan ini dirasa begitu terpinggirkan. Hal ini tak lepas dari aturan pelaporan dana kampanye dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tak punya substansi.

"Pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu hanya dibuat ada saja. Tapi substansi, apa pentingnya dan apa kaitannya dengan parpol (partai politik) dan kemudian ketika mereka memerintah, itu enggak ada," tuturnya.

Bahkan, jika menilik ke belakang saat pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, hal itu sudah dilupakan oleh banyak pihak.

"Enggak ada dari kita yang ingat sumbangan dana kampanye 2019 terhadap pemerintah. Enggak ada yang ingat," jelas Jeirry.

Pria kelahiran Sulawesi Utara itu lalu melanjutkan ihwal begitu rumitnya urusan dana kampanye, dalam hal audit.

Berdasarkan pengalamannya dalam mengaudit dana kampanye, mulai dari proses hingga dana menjadi faktor yang menghambat.

Sehingga sangat tidak mungkin proses audit dana kampanye bisa berjalan seperti seharusnya dan akhirnya berpengaruh dari kurang tersorotnya pelaporan dana kampanye peserta pemilu. .

"Mengurus pelanggaran dana kampanye itu rumit sekali. Dulu saya pernah ikut audit dana kampanye. Rumitnya minta ampun dan audit itu harus disiapkan penyelenggara pemilu. Sementara ketersediaan tenaga auditing di kabupaten kota juga enggak ada dan dana yang dialokasikan untuk auditor tidak cukup," katanya.

"Akibatnya audit itu formalitas, yang penting keluar statement dari auditor, selesai. Auditor terbatas, waktu singkat, dana terbatas. Bagaimana bisa ditelusuri dan diungkap? Itu hampir enggak mungkin,' tandas Jeirry.

Adapun berikut Pasal 55 PKPU 15/2023 tentang Pemilu:

Pasal 55

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.

(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah
mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan