Pemilu 2024
Pengamat Beberkan Penyebab Masih Banyaknya Eks Terpidana Maju Jadi Caleg
Titi juga mengatakan, ruang yang diberikan parpol untuk eks terpidana merupakan kontributor terbesar maraknya mereka masih dicalonkan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompetisi yang kompetitif dan partai politik (parpol) yang perlu biaya besar dalam kontestasi pemilu menjadi dasar kenapa masih banyak eks terpidana maju kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Mayoritas eks terpidana ini ditopang oleh dua kekuatan, finansial dan basis sosial yang kuat.
Baca juga: Kata Golkar soal Kader Eks Napi Maju jadi Caleg: Kita Terbuka, tapi Tetap Mengingatkan
Sehingga tak heran, menurut pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, parpol mengambil langkah pragmatis dengan mengusung caleg eks terpidana.
"Parpol di tengah sistem kompetisi yang sangat kompetitif, dinamis, dan juga bisa dikatakan butuh biaya besar mengambil pendekatan yang paling pragmatis dan memungkinkan untuk memenangi kursi," kata Titi, Rabu (30/8/2023).
"Jadi, dua kekuatan yang penting untuk memenangi pemilu, finansial atau kemampuan ekonomi dan yang kedua, popularitas atau jejaring sosial, itu dimiliki oleh mantan terpidana," sambungnya.
Baca juga: ICW Catat 24 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Didesak Segera Umumkan Daftar Nama-namanya
Titi juga mengatakan, ruang yang diberikan parpol untuk eks terpidana merupakan kontributor terbesar maraknya mereka masih dicalonkan.
Ditambah masyarakat yang tidak punya akses ihwal rekam jejak dan latar belakang calon juga menjadi faktor kenapa eks terpidana ini masih berseliweran di ajang kontestasi politik.
"Masyarakat itu tidak sepenuhnya punya akses terkait dengan rekam jejak dan latar belakang calon apalagi sistem pemilu proporsional terbuka yang kita anut di suatu dapil jumlah calonnya itu sangat banyak," tuturnya.
"Jadi kadang-kadang masyarakat pemilih pendekatannya sederhana saja, mengandalkan orang yang mereka kenal balihonya banyak posternya banyak, lalu tampilan media sosialnya menarik begitu ya, dan situasi itu disayangkan saat ini diperburuk dengan sulitnya publik mendapatkan akses riwayat hidup pada caleg," tutur Titi.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI dan 16 bacaleg DPD RI.
Baca juga: Golkar soal Banyak Kadernya Mantan Napi Maju Caleg: Mereka Punya Hak
Sedangkan sebelumnya ICW juga membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Selang beberapa hari, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan berdasarkan data ICW.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.