Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

Gibran akan Pindah ke Golkar? Nusron Wahid: Saya Yakin Beliau Tahu Langkah Terbaik

Nusron Wahid menanggapi kabar yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Partai Golkar.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Nusron Wahid menanggapi kabar yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Partai Golkar.

Kata Nusron, sejatinya Golkar tidak dalam posisi memaksa Gibran untuk bergabung. 

Perihal urusan gabung partai, kata dia, dipasrahkan seutuhnya kepada siapapun termasuk oleh Gibran sendiri.

"Semua diserahkan sepenuhnya sama Mas Gibran. Saya yakin beliau tahu mana langkah yang terbaik buat bangsa dan negara," kata Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (17/10/2024).

Baca juga: Gibran Jawab Isu akan Pindah ke Partai Golkar

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI itu meyakini kalau Gibran pastinya akan memutuskan hal yang terbaik untuk langkah politiknya.

"Saya yakin beliau tahu langkah yang terbaik," ujarnya.

Namun demikian yang menjadi fokus utama bagi Golkar saat ini adalah tetap pada agenda-agenda pemenangan untuk Prabowo Subianto sebagai bakal capres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Perihal adanya isu atau kabar tersebut, Nusron akan menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Bagi kami, yang penting Pak Prabowo menang dengan cara yang santun dan elegan," tukas dia.

Seperti diketahui santer beredar kabar kalau putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka akan bergabung dengan Partai Golkar meninggalkan PDI Perjuangan.

Rencana gabungnya Wali Kota Solo ke partai berlogo pohon beringin itu digadang akan menjadi jalan untuk Gibran Rakabuming maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Langkah Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres juga makin terbuka dengan adanya putusan gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta.

Dimana dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman/sedang menjabat kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono mendengar kabar bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto berasal dari partainya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan