Pemilu 2024
Pengamat: KPU Tak Akomodir Permintaan Masyarakat untuk Publikasi Seluruh Daftar Riwayat Hidup Caleg
Tanpa referensi profil dan rekam jejak, maka pemilih bisa salah dalam membuat pilihan dan teralihkan fokusnya pada hal-hal yang sifatnya simbolik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk memublikasikan seluruh daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
KPU, lanjutnya, masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin tertulis resmi dari caleg dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.
Kesempatan publikasi riwayat hidup diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye. Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.
Berita Terkait
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.