Senin, 17 November 2025

Pemilu 2024

Daftar Nomor Urut Partai Politik dan Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Inilah daftar nomor urut partai politik serta capres-cawapres di Pemilu 2024. Diikuti 24 partai politik dan tiga pasang capres-cawapres.

Penulis: Sri Juliati
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Inilah daftar nomor urut partai politik serta capres-cawapres di Pemilu 2024. Diikuti 24 partai politik dan tiga pasang capres-cawapres. 

20. Partai Darul Aceh

Nomor urut: 20

21. Partai Aceh

Nomor urut: 21

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

Nomor urut: 22

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

Nomor urut: 23

24. Partai Ummat

Nomor urut: 24

lihat fotoBerikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

B. Daftar Nomor Urut Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Nomor urut: 1

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Nomor urut: 2

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Nomor urut: 3

KPU telah selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
KPU telah selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (TRIBUNNEWS)

Diketahui, Pemilu 2024 digelar secara serentak dan bersamaan antara Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mencoblos capres-cawapres.

Melainkan juga calon anggota legislatif (caleg) mulai dari DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, serta capres-cawapres.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved