Pemilu 2024
Diduga Langgar Kode Etik, Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU ke DKPP karena diduga melanggar kode etik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Sebelumnya, Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.