Sabtu, 30 Agustus 2025

Pemilu 2024

Diduga Langgar Kode Etik, Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU ke DKPP karena diduga melanggar kode etik.

Tribunnews.com/Ibriza
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar kode etik. Adapun Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.(Ibriza) 

Sebelumnya, Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan