Kamis, 14 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sederet Respons atas Dugaan Bocornya Data Pemilih di KPU: Mahfud MD Prihatin, Cak Imin Sebut Teledor

Berikut ini respons Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal dugaan bocornya 204 juta data DPT Pemilu 2024 di KPU.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri) dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kanan). Keduanya menanggapi soal dugaan bocornya lebih dari 200 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kita harus kontrol terus KPU, bantu KPU sukseskan pemilu," kata Cak Imin.

Tanggapan KPU

Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan data DPT Pemilu 2024 tidak hanya berada di pusat data KPU.

Ia menyebut DPT juga dipegang oleh partai politik peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Data DPT Pemilu 2024, dalam bentuk softcopy, tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut," papar Hasyim, Rabu.

Hasyim memastikan tim dari KPU bersama Gugus Tugas yang terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo sedang bekerja menelusuri dugaan kebocoran data tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan dalam acara Penandatangan MoU antara PBNU dan KPU di Gedung Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).  Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan dalam acara Penandatangan MoU antara PBNU dan KPU di Gedung Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). Warta Kota/Yulianto (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Kominfo Kumpulkan Data dan Informasi Untuk Penanganan Dugaan Kebocoran Data KPU

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim telah mengirimkan surat kepada KPU RI tentang kabar bocornya data DPT Pemilu 2024.

Budi Arie menyebut surat telah dikirimkan pada Selasa (28/11/2023) lalu.

"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," ungkap Budi.

Budi lantas mengimbau semua pihak untuk memperbarui kemampuan sistem siber demi melindungi data pribadi yang dikelola.

Ia mengatakan, dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata Budi.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan