Pemilu 2024
Kronologi PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Capai Triliunan
PPATK mengungkapkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal, bermula dari rekening dana kampanye yang cenderung flat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan (transaksi janggal)," bebernya.
Selain terhadap capres, cawapres, dan parpol, PPATK juga melacak dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: PPATK Setop Transaksi Ribuan Rekening di Tahun 2023, Singgung Kasus Lukas Enembe
Pelacakan itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.
Kemudian PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," beber Ivan.
Ivan menambahkan, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye bersumber dari tindak pidana lain.
Tetapi, ia tak menjelaskan secara detail tindak pidana yang dimaksud.
Ivan hanya memastikan PPATK telah menyerahkan data-datanya sumber dana yang berasal dari kejahatan lingkungan, tambang ilegal, kepada penegak hukum.
"Banyak ya, kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum."
"Sudah ada di teman-teman penyidik (data temuan PPATK)," pungkas dia.
Diketahui, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setidaknya ada 2.741 tambang ilegal di Indonesia per Agustus 2022.
Selain masalah tambang ilegal, adanya "pemain-pemain besar" yang disinyalir sudah menambang secara ilegal sedari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara juga menjadi momok tersendiri.
Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal

Diketahui, selama ini biaya politik di Indonesia dikenal sangat mahal.
Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepala daerah, para calon sedikitnya harus memiliki modal politik sebesar Rp20-30 miliar.
Lalu, untuk tingkatan calon gubernur, nilainya lebih besar lagi, yaitu mencapai Rp100 miliar.
Baca juga: PPATK: Transaksi Janggal di Masa Kampanye Pemilu Meningkat hingga 100 Persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.