Pemilu 2024
Perbandingan Elektabilitas Parpol Versi Litbang Kompas dan 2 Lembaga Survei Lain yang Baru Dirilis
Berikut perbandingan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas, LSI Denny JA, hingga Median terkait elektabilitas atau tingkat keterpilihan parpol.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pemungutan suara di Pemilu 2024, sejumlah lembaga merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas atau tingkat keterpilihan partai politik pada Pemilu 2024.
Berikut perbandingan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas, LSI Denny JA, hingga Median terkait elektabilitas atau tingkat keterpilihan partai politik pada Pemilu 2024.
Litbang Kompas, Selasa (12/12/2023), merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas atau tingkat keterpilihan partai politik pada Pemilu 2024.
Partai Gerindra yang pada survei sebelumnya berada di urutan kedua, kini berada di urutan pertama mengalahkan PDIP.
Elektabilitas Gerindra naik menjadi sebesar 21,9 persen.
“Ini berarti (elektabilitas Gerindra) meningkat 3 persen dibandingkan survei Agustus 2023,” tulis peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Harian Kompas, Selasa (12/12/2023).
PDI-P kini berada di urutan kedua dengan elektabilitas 18,3 persen.
Angka itu merosot sebanyak 6,1 persen jika dibandingkan Agustus lalu. Kala itu, parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu mempunyai tingkat elektoral sebesar 24,4 persen.
Kemudian, urutan ketiga diisi Partai Golkar yang memperoleh elektabilitas 8 persen.
Diikuti, Partai Kebangkitan Bangsa 7,4 persen, Partai Nasdem (4,9 persen), dan Partai Keadilan Sejahtera (4,5 persen).
"Elektabilitas ketiga parpol ini relatif stagnan meskipun cenderung menurun lebih kurang 1 persen dibandingkan survei Agustus lalu," tulis Yohan.
Lalu, ada Partai Demokrat (4,5 persen), Partai Amanat Nasional (4,2 persen), Partai Solidaritas Indonesia (2,6 persen), Partai Persatuan Pembangunan (2,4 persen) dan partai lainnya 4 persen.
Desember 2023
Gerindra: 21,9 persen
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.