MK diminta mengatur apabila caleg terpilih akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
MK diminta menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Selanjutnya, MK diminta mengubah pasal itu jadi "menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan."
Permohonan itu diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum. Hingga Senin (25/12/2023), permohonan mereka belum diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.