Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pakar Menilai Caleg Terpilih Maju Pilkada Merusak Aspirasi Publik

Permohonan itu diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. 

MK diminta mengatur apabila caleg terpilih akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.

MK diminta menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Selanjutnya, MK diminta mengubah pasal itu jadi  "menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan."

Permohonan itu diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum. Hingga Senin (25/12/2023), permohonan mereka belum diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved