Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2024

21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024

Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi 17.434 kali.

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode tahun 2022 hingga 2023. Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali. 

Sedangkan empat lembaga lainnya menerima laporan dengan nilai transaksi yang lebih rendah, sebab berkisar pada miliaran rupiah, yakni: KLHK Rp 264,27 miliar, Kejaksaan Agung Rp 122,6 miliar, BNN Rp 119,16 miliar, dan Bawaslu Rp 21,9 miliar.

Terkhusus tahun 2023 sendiri, PPATK telah melimpahkan 12 laporan transaksi mencurigakan kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Kepada KPK, ada 2 informasi transaksi mencurigakan peserta Pemilu yang diterima.

"Pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar di dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," ujar Ivan.

Kemudian ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Polri, dan satu informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu sebanyak tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan 3 informasi disampaikan kepada Bawaslu di tahun 2023.

Menurut Ivan, transaksi mencurigakan oleh peserta Pemilu ini dilakukan dengan berbagai modus, yakni, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau penerima manfaat, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota partai politik dan calon legislatif, memanfaatkan rekening lain atau non-RKDK yang bukan rekening khusus dana kampanye, penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024, penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan yang diduga untuk kepentingan partai politik tertentu.

Namun seluruh data-data terkait transaksi mencurigakan ini tak bisa disampaikan secara rinci, melainkan terbatas pada agregatnya saja.

"Beberapa data tidak bisa kami sampaikan. Tapi apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," kata Ivan.

Dana Caleg

PPATK lanjut Ivan juga menerima 45 ribu lebih laporan transaksi mencurigakan oleh para calon anggota legislatif (Caleg) pada periode 2022 sampai 2023.

Dari 45 ribu laporan itu, nilai transaksi mencurigakan diperkirakan mencapai Rp 24,89 triliun.

"Ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041," ujarnya.

Pada tahun 2022 laporan yang diterima PPATK ada 6.064 terkait transaksi mencurigakan.

Dari 6.064 laporan tersebut, nilai transaksinya diperkiran mencapai Rp 3,87 triliun.

Kemudian pada 2023, meningkat signifikan menjadi 39.409 laporan senilai Rp 21,01 triliun.

"Di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028," kata Ivan.

Menurut Ivan, laporan-laporan ini berbasis data daftar calon tetap (DCT). Selain itu, PPATK juga memegang data anggota keluarga para DCT yang mencapai 1.040.060 orang.

"Kami menerima sejumlah 256 ribu daftar calon tetap. Dan kami sajikan dengan nama keluarganya sendiri. Jadi total, nama DCT sendiri dan keluarganya itu ada 1.040.060." kata Ivan.(Tribun Network/aci/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan