Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran

Tribun Jabar
Ilustrasi Caleg. Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa didiskualifikasi dari keikutsertaan di Pemilu. Lalu hal-hal apa yang bisa membuat seorang caleg bisa dikenai sanksi diskualifikasi?

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: 21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024

Pada Pasal 285 UU Pemilu, tertuang 2 ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 280 dan 284.

Yakni pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap. Kemudian pembatalan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih.

Adapun pada Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD RI 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

c. Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan