Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran

Tribun Jabar
Ilustrasi Caleg. Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu.

Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp 24 Triliun Sepanjang 2023 sampai 2024

Sedangkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Aparatur sipil negara;

g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Caleg PPP dan Hanura Dicoret KPU Sergai Sumut, Ini Alasannya

Sementara Pasal 284, mengatur larangan politik uang untuk kepentingan pemilu.

Disebutkan bahwa sanksi pembatalan nama dari DCT atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih dapat dilakukan dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya

b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

c. Memilih pasangan calon tertentu

d. Memilin parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau

e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan