Senin, 18 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pengamat Sebut Caleg akan Jual Ginjal Buat Biaya Kampanye hanya Gimmick, DPP PAN akan Klarifikasi

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan akan mengundang Erfin Dewi Sudanto untuk bertemu langsung dan mengutus kadernya menjemput di Bondowoso

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Erfin Dewi Sudanto Caleg Bondowoso menunjukan surat pernyataan jual ginjal. 

"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kata Erwin.

"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," imbuhnya.

Selama ini Erfin membuat banner dan baliho dari sisa tabungan yang dimilikinya.

Ia berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.

Beberapa baliho Erfin sudah terpampang dibeberapa tempat di Bondowoso untuk mempromosikan bahwa ia maju menjadi caleg.

Penegakan Hukum

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai caleg Erfin Dewi Sudanto yang menyatakan akan menjual ginjal hanya bagian dari gimmick.

Menurutnya, cara-cara membuat sensasi bagian dari halusinasinya agar namanya semakin dikenal sehingga memperoleh suara.

“Saya melihatnya itu hanya gimmick untuk menarik konstituen karena secara logika kita tahu penjualan ginjal perbuatan yang dilarang dan sebuah pelanggaran hukum,” kata Trubus kepada Tribun Network, Rabu (17/1/2023).

Trubus meyakini caleg tersebut tahu bahwa penjualan ginjal dilarang sehingga pernyataannya itu hanya semata-mata mencari sensasi.

Dari simpati itu, caleg berharap dapat mendulang suara melebihi dari yang diharapkan.

Baca juga: Profil Erfin, Caleg DPRD Bondowoso yang Siap Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye, 2 Kali Gagal Pilkades

Magister Ilmu Hukum tersebut memandang ada pelanggaran hukum yang dilakukan kader PAN tersebut.

“Bawaslu maupun KPU di daerah harus menindak tegas, saya kira aparat penegak hukum juga harus memanggil yang bersangkutan,” ujar Trubus.

Trubus khawatir apabila sensasi menjual ginjal ini dibiarkan akan merusak keberlangsungan pemilu.

Hal ini pun lebih berbahaya akan memberi pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.

“Perbuatan itu tidak dapat dikatakan legal tetapi sudah termasuk ilegal sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan