Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Calon DPD RI di Bengkulu Dilaporkan Karena Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Kata Bawaslu

Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustarasi Bawaslu Pusat - Bawaslu Provinsi Bengkulu kaji laporan dugaan pelanggaran kampanye calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari 

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.

Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.

Penulis: Jiafni Rismawarni

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD Elisa Ermasari, Bagi-bagi Minyak Goreng

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan